Pengelola Anggaran
Oleh karena itu, untuk pengelolaan anggaran, ia menyerahkan sepenuhnya kepada OPD sebagai pemegang anggaran.
Hal itu sesuai dengan PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 ayat (1) PA/ KPA.
Bendahara Pemeliharaan/Bendahara Pengeluaran dan atau badan, yang menerima atau menguasai uang/ kekuasaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian pada ayat (2) pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD.
Pada ayat (3), kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD.
Sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
“Karena bukan urusan saya. Saya tidak pernah melihat itu hibah, karena enggak ada urusannya dengan saya,” ucapnya lagi.
Sebagai Kepala Daerah, ia hanya mengingatkan kepada para perangkat daerah untuk taat sesuai peraturan perundang-undangan.*tri










