News  

PERKUAT KELEMBAGAAN, Kominfo Kaji Revisi UU KIP

komisi
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyatakan perkembangan teknologi seperti Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan dinilai dapat berpengaruh pada penyediaan, akses, dan pertukaran ma informasi publik. Kondisi itu mendorong urgensi penguatan kelembagaan pelayanan informasi publik./foto; Kemenkominfo RI

SURABAYA, POTENSINETWORK.COM – Komisi Informasi. Perkembangan lanskap teknologi digital memberi peluang sekaligus tantangan terhadap pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Perkembangan teknologi seperti Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan dinilai dapat berpengaruh pada penyediaan, akses, dan pertukaran informasi publik.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong.

Kondisi itu mendorong urgensi penguatan kelembagaan pelayanan informasi publik.

Itu disampaikannya dalam Lokakarya Kajian Revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Surabaya, Jawa Timur, belum lama ini.

Baca Juga:  Angin Kencang Kembali Terjang Sejumlah Wilayah Kabupaten Aceh Besar