POTENSINETWORK.COM- Staf Ahli Mendikbudristek Bidhub Kelembagaan dan Masyarakat, Muhammad Adlin Sila, menyampaikan Permendikbudristek PPKSP untuk melindungi seluruh warga satuan pendidikan.
Untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua warga satuan pendidikan.
Survei Asesmen Nasional (AN) tahun 2022, 34,51 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9 persen berpotensi mengalami hukuman fisik.
36,31 persen berpotensi menghadapi perundungan.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perlindungan khusus anak 2022, kategori tertinggi adalah anak korban kekerasan fisik dan atau psikis.
Dalam mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Kemendikbudristek bersama empat kementerian dan tiga lembaga telah menyepakati Nota Kesepahaman.






