Adapun empat kementerian tersebut adalah Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Sedangkan tiga lembaga lainnya adalah KPAI, Komnas HAM, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Dalam mewujudkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Adlin mengajak mitra dari seluruh kementerian dan lembaga untuk berkolaborasi melaksanakan PPKSP.
Senada dengan Adlin, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong.
Ia mengapresiasi Kemendikbudristek yang telah menerbitkan peraturan terkait PPKSP sebagai penyempurnaan dari Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.
Usman menghimbau kepada seluruh peserta Forum Bakohumas agar menyebarkan secara luas dan masif informasi terkait Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.






