Kendala
Yang masih mengalami berbagai kendala sehingga masyarakat masih sulit mendapatkan informasi dari sejumlah lembaga publik.
“Dalam perjalanannya implementasi undang-undang KIP masih mengalami berbagai kendala”, ungkapnya.
Masih ada lembaga publik yang mungkin sulit atau susah.
Bila publik ingin mendapatkan informasi dari lembaga publik tersebut.
Menurut Usman Kansong, kendala tersebut menyebabkan masih ada kesenjangan antara pemanfaatan informasi publik dengan tujuan Undang-Undang KIP.
Dan masyarakat belum banyak mengenal pelayanan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID.
Pengolah informasi di badan publik juga masih mengalami tantangan.
“Kondisi itu menimbulkan dampak pada keberlanjutan pengelolaan informasi, jadi ada tantangan penguatan kelembagaan,” tandasnya.