News  

PERKUAT KELEMBAGAAN, Kominfo Kaji Revisi UU KIP

komisi
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyatakan perkembangan teknologi seperti Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan dinilai dapat berpengaruh pada penyediaan, akses, dan pertukaran ma informasi publik. Kondisi itu mendorong urgensi penguatan kelembagaan pelayanan informasi publik./foto; Kemenkominfo RI

Kendala

Yang masih mengalami berbagai kendala sehingga masyarakat masih sulit mendapatkan informasi dari sejumlah lembaga publik.

“Dalam perjalanannya implementasi undang-undang KIP masih mengalami berbagai kendala”, ungkapnya.

Masih ada lembaga publik yang mungkin sulit atau susah.

Bila publik ingin mendapatkan informasi dari lembaga publik tersebut.

Menurut Usman Kansong, kendala tersebut menyebabkan masih ada kesenjangan antara pemanfaatan informasi publik dengan tujuan Undang-Undang KIP.

Dan masyarakat belum banyak mengenal pelayanan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID.

Baca Juga:  Komisioner KPU: Pentingnya Kampanye Pilkada Ramah Lingkungan

Pengolah informasi di badan publik juga masih mengalami tantangan.

“Kondisi itu menimbulkan dampak pada keberlanjutan pengelolaan informasi, jadi ada tantangan penguatan kelembagaan,” tandasnya.