News  

PERKUAT KELEMBAGAAN, Kominfo Kaji Revisi UU KIP

komisi
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyatakan perkembangan teknologi seperti Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan dinilai dapat berpengaruh pada penyediaan, akses, dan pertukaran ma informasi publik. Kondisi itu mendorong urgensi penguatan kelembagaan pelayanan informasi publik./foto; Kemenkominfo RI

Peran

“Peran Komisi Informasi menunjukkan lembaga ini bergerak sebagai yudikatif dan memerlukan koordinasi yang baik dari tingkat pusat sampai daerah.

Menurut Usman Kansong, penyelesaian sengketa Informasi Publik perlu memiliki jangka waktu yang jelas sehingga menjamin hak masyarakat serta badan publik.

Kalau persoalan hoaks harus ada batas waktu agar platform itu harus men take down hoaks itu dalam waktu 1×24 jam.

“Kedepan juga harus ada batasan waktu supaya tidak menumpuk juga sengketa-sengketa informasi publik,” imbuh dia.

Baca Juga:  Debat Kandidat Dipajukan : Tidak Ada Perubahan Zona Jadwal Kampanye di Pilkada Garut 2024

Beberapa permasalahan itu membuat Kementerian Kominfo menginisiasi diskusi-diskusi.