Peran
“Peran Komisi Informasi menunjukkan lembaga ini bergerak sebagai yudikatif dan memerlukan koordinasi yang baik dari tingkat pusat sampai daerah.
Menurut Usman Kansong, penyelesaian sengketa Informasi Publik perlu memiliki jangka waktu yang jelas sehingga menjamin hak masyarakat serta badan publik.
Kalau persoalan hoaks harus ada batas waktu agar platform itu harus men take down hoaks itu dalam waktu 1×24 jam.
“Kedepan juga harus ada batasan waktu supaya tidak menumpuk juga sengketa-sengketa informasi publik,” imbuh dia.
Baca Juga: Debat Kandidat Dipajukan : Tidak Ada Perubahan Zona Jadwal Kampanye di Pilkada Garut 2024
Beberapa permasalahan itu membuat Kementerian Kominfo menginisiasi diskusi-diskusi.