Berbagai diskusi yang melibatkan para pemangku kepentingan seperti Komisi Informasi, badan publik, masyarakat sipil, hingga kalangan akademisi, menghasilkan pandangan kajian.
“Revisi UU KIP dapat mengakomodasi semua kebutuhan pemangku kepentingan dan tepat guna untuk memenuhi hak publik mendapatkan informasi publik,” harapnya.*tr