News  

PERKUAT KELEMBAGAAN, Kominfo Kaji Revisi UU KIP

komisi
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyatakan perkembangan teknologi seperti Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan dinilai dapat berpengaruh pada penyediaan, akses, dan pertukaran ma informasi publik. Kondisi itu mendorong urgensi penguatan kelembagaan pelayanan informasi publik./foto; Kemenkominfo RI

Berbagai diskusi yang melibatkan para pemangku kepentingan seperti Komisi Informasi, badan publik, masyarakat sipil, hingga kalangan akademisi, menghasilkan pandangan kajian.

“Revisi UU KIP dapat mengakomodasi semua kebutuhan pemangku kepentingan dan tepat guna untuk memenuhi hak publik mendapatkan informasi publik,” harapnya.*tr

Baca Juga:  Di Technopark Cimahi, Pj. Wali Kota Minta Pelaku Industri Membuat Brand City Image