PURWOKERTO, POTENSINETWORK.COM – Raperda RTRW merupakan amanat dari UU yang harus segera dibahas dan dilaksanakan agar supaya kepentingan masyarakat tidak terabaikan.
“Jauhkan Raperda RTRW dari kepentingan kelompok atau individu,” kata Mugiarti anggota Fraksi PKB yang membacakan pandangan umum fraksi secara kolektif.
Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas, terhadap Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyumas Tahun 2023 – 2043, Kamis (16/11).
Termasuk soal langkah-langkah untuk menyikapi banyaknya tempat-tempat wisata yang belum memberikan jaminan keselamatan.