News  

Raperda RTRW harus bebas kepentingan kelompok atau individu

RTRW
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas, tentang Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyumas Tahun 2023 - 2043. /foto; Istimewa

PURWOKERTO, POTENSINETWORK.COM –  Raperda RTRW merupakan amanat dari UU yang harus segera dibahas dan dilaksanakan agar supaya kepentingan masyarakat tidak terabaikan.

“Jauhkan Raperda RTRW dari kepentingan kelompok atau individu,” kata Mugiarti anggota Fraksi PKB yang membacakan pandangan umum fraksi secara kolektif.

Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas, terhadap Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyumas Tahun 2023 – 2043, Kamis (16/11).

Termasuk soal langkah-langkah untuk menyikapi banyaknya tempat-tempat wisata yang belum memberikan jaminan keselamatan.

Baca Juga:  Rancangan RTRW Kota Bandung 2022-2042, Pemkot Bandung Tegaskan Komitmen Jaga RTH