Deadlock
Lebih lanjut Ari mengatakan, ketidakhadiran dua per tiga peserta tersebut berimbas deadlock.
“Konferensinya kami tunda dulu selama satu bulan. Hal itu karena tidak terpenuhinya kuorum. Dari total 27 anggota peserta, yang hadir hanya 17 orang,” ungkap Ari.
Ia menegaskan, dalam Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) untuk menggelar konferensi kabupaten/kota, minimal dua per tiga jumlah peserta harus hadir.
“Dari 27 jumlah peserta yang memiliki hak suara, minimal yang hadir adalah 18 orang,ini hanya 17 orang” tuturnya.
Ari menambahkan, berdasarkan pasal 31 AD/ART Konferensi, konferensi menetapkan skorsing dua jam.