CARA MENGETAHUI PENYALAHGUNAAN KTP UNTUK PINJOL

OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan edukasi agar masyarakat tak tertipu dari aktivitas investasi ilegal, pinjaman online (pinjol), atau gadai online. /Ilustrasi, Istimewa. foto; Istimewa

Dengan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Anda bisa mengetahui pinjaman atau kredit apa saja yang diajukan menggunakan KTP Anda

POTENSINETWORK.COM – Beberapa kasus korban pinjaman online, ingin mengakhiri hidupnya karena tekanan perusahaan pinjol.

Awal penawaran biasanya mereka bersikap manis dengan segudang kemudahan bahkan privacy.

“Mereka” akan menggunakan jurus sadisnya.

Dalam mengejar nasabahnya, baik dalam menawarkan atau penyelesaiaaanya.

Dalam hal ini tak peduli siapapun nasabahnya, bullying dan teror akan menimpa nasabah.

Karena mereka tak kan pernah pakai hati dalam penyelesaiannya.

Baca Juga:  Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri, Jabar Dorong Sertifikasi TKDN Industri

Peran Pemerintah

Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Tak kurang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan edukasi agar masyarakat tak tertipu dari aktivitas investasi ilegal, pinjaman online (pinjol), atau gadai online.

Bahkan, dalam rangka mengantisipasi semakin maraknya aktivitas investasi berbasis digital ilegal, OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI).

Tujuannya agar masyarakat terlindungi.

Menurut catatan OJK melalui SWI, lembaga itu telah menghentikan 6.895 entitas baik entitas investasi ilegal, pinjaman online ilegal maupun gadai ilegal sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023.

Baca Juga:  Cara Pemkot Cimahi Tumbuhkan Wirausaha Baru Ditengah Lesunya Ekonomi Global

Dari aktivitas itu, nilainya pun luar biasa Rp139,03 triliun di periode yang sama.