Kemudian kedua, lanjutnya, mempersiapkan roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis. Ketiga mempercepat Integrasi pusat data nasional, keempat menyiapkan kebutuhan SDM talenta digital.
“Kelima skema pendanaan dan pembiayaan segera disiapkan secepat-cepatnya,” kata Tuti.
Menurutnya, pemerintah mempunyai tiga fungsi, sebagai operator, fasilitator dan penggerak. Teknologi digital menjadi panduan. Pemerintah harus menjadi operator, semua proses sejak perencanaan layanan, pemanfaatan sumber hingga penghantaran daya pelayanan publik sepenuhnya oleh birokrat. Fasilitator, pemerintah menerbitkan norma, prosedur, standar kriteria layanan publik.
“Penggerak atau enabler, pemerintah menjamin akses kelompok rentan terhadap dinamika layanan untuk tetap memperoleh keadilan kualitas layanan,” jelasnya.
Dijelaskan Tuti, SPBE memiliki manfaat bagi masyarakat memperoleh layanan yang mudah, murah dan cepat serta kesejahteraan masyarakat cepat terwujud sehingga masyarakat bangga dan bahagia.
“Sedangkan bagi pemerintah pemberi layanan dapat mempermudah memberikan layanan-layanan yang dibutuhkan masyarakat membantu efisiensi anggaran pemerintah dan data-data yang terekam dalam system terdokumentasi dengan baik dan terintegrasi,”ujarnya.




