Inkorporasi
Terdapat hal menarik mengenai spirit dalam negeri Indonesia menyangkut pembangunan usaha kepariwisataan dan ekraf.
Ada istilah inkorporasi atau penggabungan beberapa lembaga menjadi lembaga usaha sah yaitu inkorporasi antara Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Usaha ini mampu mempercepat pengembangan ekraf Indonesia dan dalam realisasinya dapat lebih efektif dan terimplementasikan secara massif.
Oleh sebab itu, keberadaan KBLI Bidang Pariwisata dan KBLI Bidang Ekonomi Kreatif sebagai turunan dari KBLI 2020 selanjutnya teraplikasi dengan lebih cepat.
KBLI Bidang Pariwisata dan KBLI Bidang Ekonomi Kreatif merujuk kepada proses pengklasifikasian secara baku seluruh kegiatan ekonomi yang terdapat di Indonesia, khususnya bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.