Permensos tentang TKSK
Mengamati inisiatif petugas TKSK di atas, banyak hal menarik bisa kita temukan tentunya. Bagaimana petugas begitu sigap menangani keluhan orang terlantar sampai akhirnya mendapatkan solusi bertahap sesuai harapan hingga tuntas.
Lalu siapa sebetulnya petugas TKSK ini? Berada bersama orang-orang dalam masalah sosial dan respon cepatnya menangani persoalan-persoalan sosial itu.
Istilah TKSK sejauh ini dapat kita pahami sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
TKSK merupakan seseorang mendapat tugas fungsi dan kewenangan sosial dari Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi dan atau Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
Tugasnya membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan.
Kepada potensinetwork.com Tedi Budianto menjelaskan bahwa TKSK memiliki ruang lingkup tugas meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Terkait pelaksanaan penyelenggara kesejahteraan sosial dalam pendampingan program, TKSK layak menerima imbalan sesuai.
TKSK merupakan seseorang mendapat tugas fungsi dan kewenangan sosial dari Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi dan atau Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.dengan standar program tersebut.
Dalam pelaksanaan tugasnya TKSK memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi koordinasi, fasilitasi, dan fungsi administrasi.
Pengertian dari masing-masing fungsi tersebut, mengutip dinsos.jogjaprov.go.id bahwa fungsi koordinasi merupakan sinkronisasi dan harmonisasi dengan dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota, perangkat kecamatan, tokoh masyarakat lain dan atau PSKS dalam penyelenggara kesejahteraan sosial.
Pelaksanaan kordinasi dalam bentuk saling memberikan informasi, menyampaikan persepsi dan/atau membangun kesepakatan dalam penyelengaraan kesejahteran sosial.
Kemudian mengenai fungsi fasilitasi, merupakan upaya untuk membantu masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan.
Pelaksanaan fasilitasi dalam bentuk pendampingan sosial, bimbingan sosial, kemitraan, dan rujukan.
Sementara itu fungsi administrasi, berupa rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan.
Pelaksanaan administrasi dalam bentuk, pemetaan sosial berdasarkan identifikasi masalah sosial dan potensi sumber yang tersedia, pencatatan dan pelaporan.