KABUPATEN BANDDUNG BARAT, POTENSINETWORK.COM– Jajaran Kepolisian Sektor atau Polsek Sindangkerta Polres Cimahi, melakukan himbauan sekaligus menindak pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot bising (brong).
Polsek Sindangkerta melakukan Operasi itu di halaman Markas Komando (Mako) Polsek Sindangkerta, Selasa 23 Januari 2024.
Kapolsek Sindangkerta, AKP. Deden Indrajaya,SH.MM., memimpin langsung operasi jajaran polsek itu.
Dalam operasi, Polsek berhasil menjaring sepuluh sepeda motor menggunakan knalpot bronk sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor.
Pengendara dengan kendaraan berknalpot bronk itu ada diantarnya para pengendara dari kalangan remaja.
Seorang petugas kepolisian, AIPTU Ahmad Suhendra, kepada awak media menjelaskan, bahwa operasi ini hanya menindak yang menggunakan knalpot brong saja.
“Sedangkan untuk surat kelengkapan kendaraan, cukup membawa STNK. Polisi memeriksa nomor kendaraan dan nomor rangka mesin” kata Ahmad Suhendra singkat.
Ahmad Suhendra menambahkan, jadi tidak mengembangkan pada Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Bagi pengendara terjaring pada operasi itu, Polisi mengharuskan pelanggar mengganti knalpot bronk menjadi knalpot standar. Lalu, polisi menyerahkan kembali sepeda motor kepada pemiliknya.
Operasi knalpot bronk itu mendapat apresiasi dari masyarakat, karena menurut mereka, sangat mengganggu ketenangan terlebih dengan suara bising.