News  

Polsek Sindangkerta Tindak Pengguna Knalpot Bising atau Bronk

polsek
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sindangkerta Polres Cimahi, melakukan Operasi menindak pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot bising di halaman Markas Komando (Mako) Polsek Sindangkerta, Selasa 23 Januari 2024. (Foto: potensinetwork.com/Lasmana)

Aturan Penggunaan Knalpot di Jalan Raya

Dalam berkendara, ada prasyarat pengendara memerhatikan hal teknis dan kelayakan jalan terkait dengan kebisingan suara.

Membahas hal itu, terdapat aturan mengenai penggunaan knalpot dan spesifikasi teknis lain terkait kebisingan itu.

Oleh karena itu, mengambil keterangan dari laman hukumonline.com, bahwa penggunaan semua kendaraan di jalan raya harus lulus uji teknis.

Penggunaan knalpot bising dapat membuat pengendara lain merasa terganggu. Untuk membantu kenyamanan seluruh pengguna jalan, maka terdapat batasan suara knalpot yang layak di jalan raya.

Baca Juga:  Bakesbangpol KBB Lakukan Pemetaan Wilayah, Pantau Pergerakan Kelompok Khilafatul Muslimin

Mengutip aturan dalam Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising di jalan raya, berkemungkinan besar akan terkena tilang dari pengatur rambu-rambu lalu lintas. (Lasmana)