Bukan Jual Beli
Oleh karena itu, penyebutannya adalah tanah negara bukan tanah milik negara. Tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
Disini jelas, bukan jual beli, tapi sukarela yang hanya mendapatkan ganti rugi. Pemda seharusnya mendapatkan akta jual beli (AJB), bukannya mendapatkan surat pernyataan pelepasan hak (SPH). *Daeng 07/tim
#Investigasi terus berlanjut ….