Daerah  

Komnas HAM Minta Bupati Bandung EVALUASI HARGA KIOS / LAPAK DI PASAR SEHAT BANJARAN

Pasar Sehat Banjaran
Revitalisasi Pasar Sehat Banjaran (foto; Potensinetwork / Daeng)

Pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak akan dilaksanakan setelah ditandatanganinya kesepakatan sebagian ini. Dibuat dan diselesaikan di Kabupaten Bandung pada hari jumat, 15/03/2024, dengan dihadiri oleh para pihak.

Pihak Pertama Ari Setiawan sebagai Pengadu dan Pihak Kedua Dicky Anugrah sebagai Teradu dan Pihak Turut Teradu, Syahnan Pranata, dengan Mediator Prabianto Mukti Wibowo berdasarkan Surat Tugas Ketua Komnas HAM Nomor:050/MD.00.01/0.1.0/III/2024 tanggal 13 Maret 2024, Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda, Moch. Ridwan Hamzah, Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama, Nathania Frisca, dan saksi-saksi dari Perwakilan Pengadu Rama Dhaniel S Daulay, Pewakilan Pemerintah Kabupaten Bandung Ence Iing Ibrahim, dan Perwakilan Manajemen PT. Bangun Niaga Perkasa Slamet Arifin, yang dibuat dalam rangkap 4 (empat), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, dengan bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh para pihak. **Daeng 07 / Tim