KAB. BANDUNG, POTENSI NETWORK.COM — Pasar Patrol berlokasi di jalan Soreang – Cipatik Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung terus menuai Polemik.
Seperti dikatakan, Ketua Panguyuban Pasar Patrol, Yogi Iriana, mengatakan, adanya pembuatan Akte Jual Beli (AJB) diatas AJB yang dilakukan oleh DN dan dibantu oleh oknum yang berada di Pemerintahan Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung.
“Kami sudah memiliki Ajb dari tahun 2003 sedangkan Ajb yang mereka terbitkan yaitu tahun 2023, mereka sudah menjual hak milik orang lain untuk kepentingannya sendiri,”kata Yogi seusai melakukan Audensi dengan Anggota DPRD Kabupaten Bandung. Jumat 22 maret 2024
Yogi juga menuturkan, bahwa pihaknya sudah memililiki bukti adanya keterlibatan dengan indisial DN yang dibantu oleh oknum yang berada di Pemerintahan Desa Jekegong.
“Kami akan melakukan laporan pidana terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kami memiliki bukti orang – orang yang telah melakukan penjualan tanah dan bangunan atas hak orang lain tersebut,” tuturnya.
Ketua Panguyuban Pasar Patrol, Yogi Iriana juga menambahkan, akibat kejahatan yang dilakukan oleh mafia tanah, tentunya bukan hanya masyarakat saja yang dirugikan, tetapi juga merugikan Negara.
Sementara itu, Kepala Desa Jelegong, Ahmad Sobari, mengatakan, terkait identitas tanah, diakuinya benar itu sejak tahun 2023 saat Pasar Patrol dikelola secara pribadi.
“Selanjutnya para pedagang yang menduduki kios di berikan AJB. Dan ternyata tidak lengkapi nomor kohir dan nomor varsialnya atau block,” katanya.
Sebagai Kepala desa, lanjut Ahmad Sobari, pihaknya merasa berkewajiban untuk mempasilitasi agar ada penyelesaian, karena kepengurusan pasar patrol ada dua kubu. (H. Muslim)