Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Sanksi pun telah menanti.
Sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasang Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara. *(T.Wirama)