Telegram tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dari Gubernur dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat, lanjut Djamu.
“Gubernur karena wakil pemerintah pusat maka ada pendelegasian sebagian wewenang pemerintah pusat kepada Gubernur,” imbuhnya.
Penetapan Arsan Latif sebagai tersangka menambah catatan kelam kasus korupsi di KBB dan menjadi perhatian serius berbagai pihak. Semua pihak berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta memberi efek jera bagi para pelaku korupsi.
Sampai berita ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Pj. Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Menurut informasi yang beredar, kapasitas Arsan ditetapkan sebagai tersangka saat menjadi Inspektur Kemendagri. *tri