Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD, Barang Milik Negara (BMN) / Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
BMN/BMD yang dimiliki oleh suatu Pemerintahan baik pusat maupun daerah harus dikelola, salah satu upaya pengelolaannya adalah dengan cara melakukan pemanfaatan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, salah satu cara memanfaatkan BMN adalah dengan sewa.
Sewa dapat dilakukan selama tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara, dan pemanfaatan BMN dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum.
Sehingga menyewakan bagian bangunan pemerintah kepada perusahaan provider untuk dilakukan instalasi BTS diperbolehkan secara aturan.
Bagaimana jika aturan tersebut diabaikan?
Berdasarkan hasil penelusuran potensinetwork.com, di lapangan mendapati ratusan tower BTS diduga tak (belum) berijin . Dari ratusan Tower BTS, ada salah satu tower BTS yang berada di lingkungan Pemkab Bandung, yang dibangun Provider PT. Dayamitra Telekomunikasi Projec ID 16MT04Z0066 Lokasi Gedung PWI, Jalan Ciloa Pamekaran, Soreang Kabupaten Bandung Tipe Micro Cell Pole(MCP) dengan ketinggian menara 25 M. Beban maksimal 6 buah Antenna Sectoral, 3 buah Antenna MW dia. 0,6M. Koordinat Long 107.52461 Lat -7. 02579. Tahun perakitan 2016.