SOREANG, POTENSINETWORK.COM – Base Transceiver Station atau disingkat BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.
Fungsi BTS mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi seperti telepon seluler, telepon rumah dan sejenis gawai lainnya, kemudian sinyal radio tersebut akan diubah menjadi sinyal digital yang selanjutnya dikirim ke terminal lainnya menjadi sebuah pesan atau data.
Jadi BTS merupakan sebuah rangkaian yang memiliki peran untuk membantu masyarakat dalam berkomunikasi satu dengan yang lainnya yang terpisah oleh jarak dan waktu.
Instalasi BTS biasanya dilakukan pada sebuah tower, menara dan bangunan tinggi lainnya, agar sinyal yang dipancarakan dapat menjangkau area yang luas.
Biasanya penyedia layanan telekomunikasi atau perusahan provider akan membangun sendiri tower atau menara BTS mereka yang pada umumnya dibangun diatas tanah atau bangunan yang disewa oleh perusahaan provider tersebut.
Siapapun dapat menyewakan lahan atau bangunan yang dimiliki untuk disewakan kepada perusahaan provider termasuk masyarakat umum bahkan pemerintah.
Apakah pemerintah daerah bisa menyewakan lahan atau bangunan kepada pihak lain untuk di bangun BTS?