Perjalanan Regulasi
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan masa bakti kepengurusan LKK selama lima tahun.
LKK adalah wadah partisipasi masyarakat yang berfungsi sebagai mitra Pemerintah Kelurahan untuk ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Jenis-jenis LKK di Kota Bandung dalam Perwal tersebut meliputi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Posyandu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Perjalanan regulasi LKK telah mengalami berbagai perubahan. mengawali dari adanya PERMENDAGRI No 05/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dicabut dan digantikan oleh PERMENDAGRI 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Penyesuaian di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024, yang berlaku sejak 28 Mei 2024. (Aprianto/Nendy S.)