BEREBUT KEKUASAAN … Kades, Camat, Badan, Dinas dan Lembaga JANGAN DIJADIKAN “CACAH”

pilkada
Ilustrasi Cacah pemberi Upeti kepada Raja,pengantar KAK KPK Deputi Bidang Pencegahan. /ft.istimewa

Dalam buku yang disunting Mochtar Lubis dan James S.Scott (LP3ES, 1988) tersebut, Ong Hok Ham menulis bahwa tindak korupsi (memperkaya diri dan menyalah gunakan jabatan), merupakan hal yang dianggap wajar pada masa itu.

Korupsi pada masa-masa Kerajaan Nusantara lanjutnya, memang sebuah “aturan”.

Di Mataram itu pula ,seseorang yang hendak menjadi pejabat harus mengumpulkan cacah atau sekelompok orang yang bisa menjadi anak buah. Cacah ini nanti yang bekerja dan memberi upeti kepada seorang raja (atasan).

Semakin banyak “cacah” yang dipunyai semakin besar upeti yang akan diterima. Semoga saja kepala desa, camat, badan, dinas,dan lembaga yang ada di Kabupaten Bandung tidak menjadi “cacah” yang harus memberi upeti kepada raja yang terpilih menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bandung. *Daeng07