POTENSINETWORK.COM – Organisasi profesi Advokat terbesar, Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) menempatkan Kang Dedi Mulyadi (KDM), Gubernur Jabar terpilih, kedalam status istimewa. Secara resmi mantan Bupati Purwakarta itu sebagai diangkat menjadi Anggota Kehormatan PERADI.
Penyematan keistimewan KDM disampaikan langsung oleh Ketua Umum, Dr.Otto Hasibuan disela acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, di Holet Intercontinental Resort Bali, 5-6 Desember 2024.
Status Anggota Kehormatan PERADI selama ini hanya ada satu orang, yakni diberikan kepada Sri Sultan Hamengkubuwono, Raja dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). “Salah satu anggota kehormatan Sri Sultan, yang kedua adalah Kang Dedi,” tutur Otto.
Otto Hasibuan yang kini menjadi Wakil Menteri Hukum, Lembaga Pemasyarakatan dan Imigrasi itu menyerahkan rompi sebagai anggota kehormatan.
“Kita sudah melihat, mengamati bagaimana sepak terjang Kang Dedi terhadap masalah hukum untuk rakyat yang miskin. Membuka akses kepada keadilan,” lanjut Otto.
Di Anggaran Dasar PERADI mengatur beberapa hal termasuk anggota kehormatan. Karena itu, PERADI memohon KDM berjuang bersama PERADI untuk menegakan keadilan, hak asasi dan hukum.
Setelah menerima rompi sebagai simbolis telah menjadi anggota kehormatan PERADI, KDM mengaku sangat terhormat.
Momen penasbihan KDM jadi anggota kehormatan terjadi saat Dedi Mulyadi hadir sebagai pembicara pada pembukaan Rakernas PERADI tahun 2024 di Bali itu.
Dimata Otto Hasibuan, Dedi Mulyadi (KDM) sebagai tokoh yang sangat konsen dalam membela keadilan masyarakat miskin. “Kita sudah melihat bagaimana sikap Kang Dedi selama ini yang telah membantu masyarakat miskin,” ungkap Otto. #3