OTTO HASIBUAN Tanggapi Usulan Hak Angket

Otto
Ketua AAIB, Otto Hasibuan, menanggapi hak angket, di sela acara acara Syukuran Kemenangan Probowo - Gibran, di Hotel horison bandung, senin 26/2/2024 / potensinetwork

BANDUNG, POTENSINETWORK.COM – Ketua Umum Aliansi Advokat Indonesia Bersatu, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., menjawab pertanyaan wartawan terkait hak angket yang digaungkan oleh paslon lain pasca pilpres 2024.

Hal itu diutarakannya pada sesi press conference disela acara Syukuran Kemenangan Prabowo Gibran versi quick count

yang digelar oleh Aliansi Advokat Indonesia Bersatu Jawa Barat, di Hotel Horison, Bandung, Senin 26/2/22024.

Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB) adalah sekumpulan advokat yang di ketuai oleh Prof.Dr. Otto Hasibuan, SH., MM., pendukung Probowo – Gibran pada Pilpres 2024.

Baca Juga:  ORASI POLITIK KAESANG di "Kandang Banteng"

Pengacara senior itu mengatakan, persoalan permintaan hak angket ini merupakan hal biasa dan wajar disampaikan oleh kelompok yang merasa kalah.

Ia menganalogikan, dalam proses persidangan, sosok yang kalah pasti akan menyebut hakim berlaku curang.

“Bahwa ada yang menginginkan supaya ada pemilihan ulang dan sebagainya, ada yang bermaksud mengajukan angket ke DPR, itu hak konstitusional saja yang biasa menurut kami,” ujarnya Otto disela acara Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran, Senin (26/2/2024), di Hotel Horison Bandung.

Salah Kamar

Lebih lanjut, Otto mengungkapkan, hak angket di DPR untuk membatalkan hasil Pemilu 2024 merupakan salah sasaran.

Baca Juga:  Gerindra Jabar Gelar Rapat Koordinasi Mantapkan Sinergi dan Menangkan Prabowo

Menurutnya, hak angket dan pembatalan hasil pemilu itu merupakan dua hal yang sangat berbeda.

“Kami ingin sampaikan bahwa dengan mengajukan usul hak angket ke DPR itu salah kamar”, tandasnya.

“UU Pemilu sudah diatur, kalau ada sengketa terhadap Pemilu, jalurnya itu ke Mahkamah Konstitusi, kalau hak angket itu penyelidikan atau menyelidiki suatu perbuatan dari pemerintah yang tidak ada kaitannya dengan pemilu,” jelasnya.

Menurut Otto, konteks pemilihan umum sudah memiliki UU tersendiri yang mengatur semuanya, baik dari proses dan jalur penyelesaian sengketa hasilnya.

Baca Juga:  Jokowi Siratkan Dukung Ganjar di Pilpres 2024, Pengamat: Benih Perpecahan di PDIP Makin Terlihat

Sementara, hak angket konteksnya sangat berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2024.