News  

SENGKETA dan TERANCAM DIBEKUKAN … bagaimana nasib RS Imanuel selanjutnya ?

Yayasan BRS-GKP
RS Imanuel Bandung, (photo: tri_potensinetwork)

BANDUNG, Potensinetwork.com – Pihak Yayasan Badan Rumah sakit Gereja Kristen Pasundan (YBRS-GKP) selaku pengelola Rumah Sakit (RS) Imanuel Bandung, digugat ahli waris alm.Rd. Asep Adipoera selaku pemilik atas lahan seluas 29.600 M2.

Dimana diatas lahan tersebut berdiri bangunan  RS Imanuel yang telah dikuasai pihak yayasan selama kurang lebih 98 tahun, kini menjadi sengketa.

Dari sengketa antara pihak ahli waris dan pihak yayasan tersebut, tentunya akan berimbas pada kelangsungan pelayanan rumah sakit yang selama ini telah beroperasi dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas.

Rumah sakit yang berlokasi di Jalan Raya Kopo No. 161 Kelurahan Situsaer Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung itu, kini menghadapi dilema.

Pasalnya, pihak ahli waris akan mengancam akan menyegel rumah sakit dalam menjalankan opersionalnya selama ini, jika pihak yayasan yang menaunginya tak kunjung menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan pihak ahli waris .

Sebagaimana diketahui, Rumah Sakit Imanuel Bandung, yang dikelola oleh Yayasan BRS GKP berdiri diatas lahan yang diduga bukan miliknya.

Baca Juga:  Rakornas Kesira, Prabowo Subianto Apresiasi Peran Dokter, Nakes dan Perawat Garda Terdepan Lawan Covid-19

Berbekal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikantongi oleh pihak yayasan (RS Imanuel),  pihak ahli waris alm. Rd. Asep Adipoera meyakini bahwa pihak YBRS-GKP tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 29.600 M2 tersebut.

Diatas atas lahan seluas tersebut, dari 98 tahun yang lalu hingga pihak YBRS-GKP (RS Imanuel) diduga telah menguasai lahan tersebut untuk kepentingan bisnisnya.

Karenanya, pihak ahli waris Alm. Rd.Asep Adipoera, sedang dalam upaya proses pembatalan dan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) yang dimiliki oleh pihak yayasan (RS Imanuel).

Salah seorang ahli waris Alm Rd. Asep Adipoera, Endang Sugiwa (73),  melalui kuasa hukumnya tengah memohon pembatalan SHGB melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional ( ATR-BPN) .

SHGB
Endang Sugiwa, salah satu ahli waris Alm Rd. Rd.Asep Adipoera. *(Poto: Rent/SN)

Dikatakan Endang, pihak waris akan mengambil hak lahan peninggalan kakeknya (Alm Rd.Asep Adipoera), yang luasnya mencapai 29.600 M2 dan sudah 98 tahun dikuasai pihak RS Immanuel.

Baca Juga:  Petugas KPPS Desa Sukamukti Meningga Dunia

Diungkapkannya, sudah beberapa kali diadakan pertemuan dengan pihak yayasan, tetapi sampai hingga saat ini belum ada kesepakatan.

Karenanya pihak Endang dan keluarga, mengancam status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki pihak RS Immanuel agar segera diblokir atau dibatalkan.

“Apabila pihak yayasan atau penyelenggara RS Immanuel tidak segera merespon permohonan para ahli waris, maka kami akan menyegel bangunan rumah sakit. Bila perlu akses pelayanan pasienpun kami tutup”, tegas Endang.

Diungkapkan Kuasa Ahli Waris, E. Erlandy, bahwa pihak RS Immanuel selama ini memakai alas hak tanah Eigendom Verponding Rd. Asep Adipoera.  “Kami tidak akan main main”,  tegas Erlandy.

Erlandy berharap kepada pihak yayasan untuk segera menyelesaikan secepatnya.

Saat dimintai keterangan, pihak Yayasan BRS-GKP tak mau memberikan keterangan apapun terkait hal tersebut. Begitupun bagian humas di yayasan tersebut, terkesan “bungkam”.

Alasannya, tak ada kewenangan untuk memberi keterangan apapun, terlebih kepada media. “Kita tunggu saja karena persoalan ini sedang dalam proses penyelesaian”, ujar seorang  staff yayasan tersebut.

Baca Juga:  Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis

Jika hal ini terus berlangsung tanpa kepastian, bukan tidak mungkin ancaman pihak ahli waris untuk menutup segala aktifitas RS Imanuel tentu akan berimbas, banyak pihak yang dirugikan.

Lalu bagaimana nasib para pasien yang berobat di rumah sakit tersebut selama ini ?.. bagaimana kelangsungan bisnis yang dijalani RS Imanuel melalui Yayasan BRS-GKP ? tentu hal ini akan menjadi renungan serius pihak pengelola yayasan / rumah sakit.

Dari keterangan dan investigasi dilapangan, konon, para pihak yang bersangutan sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Termasuk pihak ATR BPN Kota Bandung dan Kanwil.

Bagaimana kelanjutannya ? …  Pihak ATR BPN Kota Bandung dan Kanwil akan di konfirmasi untuk dimintai keterangannya untuk edisi berikut…, Investtigasi terus berlanjut … * *tri_potensi