Hukrim  

Sengketa Pilkades Girimukti Belum Berakhir, Asep Sugilar ‘Melawan’

POTENSINETWORK.COM — Nampaknya sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum berkahir, pasca pemilihan ulang.

Sengketa kembali bergulir, kali ini dilakukan Asep Sugilar yang melakukan perlawanan, berencana membawa kasus Pilkades Desa Girimukti ini ke jalur hukum.

Seperti diketahui, calon nomor urut 2 Asep Suhilar, sebelumnya sempat dilantik menjadi kades lalu batal akibat gugatan lawannya nomor 1, Encep Komarudin, di PTUN Jakarta.

Bahkan langkah Pemda Bandung Barat menempuh kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan PTUN Jakarta ditolak melalui Putusan Nomor : 97/K/TUN/2021 tertanggal 2 Maret 2021. Sehingga Surat Keputusan Bupati Bandung Barat No 141.1./Kep 685-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Kepala Desa Girimukti periode 2019-2025 atas nama Asep Sugilar batal.

Baca Juga:  APK sebut MKMK tak berwenang batalkan Putusan MK

Bupati Bandung Barat dihukum membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu. Serta memerintahkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Girimukti Kecamatan Cipongkor, mengadakan perhitungan suara ulang surat suara TPS 2 dan TPS 3 dicocokkan dengan nama di DPT P2KD.

Asep Sugilar menilai ada beberapa unsur pidana yang ditemukan baik dalam tahapan pemilihan Pilkades maupun setelah pemilihan. Oleh karena itu, pihaknya berencana membawa dugaan pidana itu ke jalur hukum.

“Kita akan bawa ke jalur hukum. Karena kita temukan beberapa unsur pidana. Dalam waktu dekat kita akan tempuh. Saat ini masih konsultasi dengan penasehat hukum,” kata Asep Sugilar, kepada wartawan Rabu 6 Juli 2022.

Baca Juga:  Selama Mei, Satpol PP Bandung Sita 2.614 Botol Minol dan 4 Toko Disegel

Asep menyebut saat ini pihaknya masih mendata dugaan unsur pidana beserta tuduhannya. Ia tidak bisa mengungkap lebih rinci apa saja unsur pidananya.