“”Nanti kita kabari. Kalau sekarang saya kira masih dini. Khawatir pelaku juga menghilangkan bukti,” terang Asep.
Diketahui, Panitia Pilkades Girimukti telah melakukan penghitungan ulang surat suara telah dilakukan di GOR Desa Girimukti, Kamis 30 Juni 2022. Hal ini sesuai amar putusan PTUN Jakarta.
Dari hasil penghitungan ulang tersebut, hasil suara Asep Sugilar menjadi berubah. Dari 1.811 suara sah menjadi 1.765 suara. Sementara suara Encep Komarudin tetap tak berubah yakni 1.805.
Asep menilai pelaksanaan penghitungan ulang yang dilaksanakan jelas tidak sesuai amar putusan MA dan PTUN Jakarta. Penggugat dan penitia tak menghitung ulang dan mencocokkan dengan DPT P2KD, melainkan mencocokkan dengan gugatan”
“Pelaksanaan penghitungan ulang yang dilaksanakan tidak sesuai amar putusan MA, malah berdasarkan gugatan,” papar Asep.
“Kita juga mempertanyakan kenapa hasil penghitungan ulang suara saya jadi berkurang. Dari mana dasarnya? Itu jelas tak sesuai amar putusan pengadilan. Tapi lepas dari itu saya fokus pada dugaan pidananya,” pungkasnya.***










