News  

PAUD di Desa Marsel Digembok Pengembang, Ketua Komisi D Minta Jangan Halangi KBM

paud

KAB.BANDUNG, Potensinetwork.comKetua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar, mengaku prihatin dengan adanya penggembokan gerbang sebuah lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD ) di Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, yang dilakukan oleh pengembang perumahan Kopo Lestari.

Peristiwa itu diketahui Cecep Suhendar, setelah pihaknya menerima pengaduan dari pihak pengelola PAUD tersebut ke Komisi D DPRD. Cecep pun, segera melakukan sidak ke lokasi tempat PAUD Anggrek 11, Jalan Manglid RT 04/RW 11 Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, pada Kamis (15/1/2026).

Sidak tersebut dilakukan Cecep yang dibarengi salah satu anggotanya Agus Setiawan untuk memgetahui alasan penggembokan yang dilakukan oleh pihak pengembang.

Baca Juga:  Masyarakat Turut Berperan Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Kota Cimahi

Menurut Cecep, apapun alasannya sebagai Komisi D yang membidangi pendidikan ia mengaku prihatin dengan adanya penggembokan PAUD tempat kegiatan belajar mengajar (KBM) ini.
Cecep Suhendar mengaku akan memperjuangkan mencari solusi supaya PAUD tersebut tetap berjalan, sambil akan melakukan komunikasi dengan para pihak terkait untuk memastikan lahan tersebut peruntukan site plan-nya seperti apa.

Ia akan Komunikasi dengan Komisi C, karena masalah tersebut bukan kewenangannya.
Namun bila dalam site plannya ternyata untuk Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (fasos-fasum) maka tidak bisa dikomersilkan pengembang.

Baca Juga:  Bupati Dadang Supriatna Ajak Umat Nasrani Berdoa agar Kabupaten Bandung Terhindar dari Bencana

“Kalau dikomersilkan itu pidana, menyalahi site plan yang sudah ditentukan. Itu larinya ke sana walaupun belum diserah terimakan,” katanya.

paud

Cecep menegaskan, Komisi D akan melindungi PAUD Anggrek 11. Terhadap proses kegiatan belajar mengajar harus tetap berjalan. Karena pendidikan ini dilindungi oleh undang -undang, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa kemudian pemerintahpun mengisyaratkan PAUD ini menjadi wajib.

“Kalau ada yang melarang dengan alasan yang tidak jelas kaitan dengan penggalangan pendidikan maka di kategorikan itu pidana.
“Saya akan melindungi proses KBM di PAUD ini,” katanya.

Baca Juga:  Peringati HUT RI ke 80 Desa Margajaya Gelar Panggung Hiburan

Sementara itu, pihak pengelola PAUD Anggrek 11, Kokon Karnama, yang di dampingi dua orang guru Novi dan Elah mengaku penggembokan dilakukan sejak hari Jumaat tanggal 9 Januari 2025, lalu.

Pasca audensi dengan Komisi C, beberapa waktu lalu, menurut Kokon, diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari Fasum untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Namun dari pihak Komisi C menyarankan pengurus PAUD jangan dulu meninggalkan lahan tersebut karena sedang dilakukan upaya untuk mencari solusi.
Dan menurut Kokon, alasan yang membuat pihak pengembang menggembok lahan tersebut, dikarenakan sudah disertifikatkan oleh seseorang, “Pungkasnya.**