News  

Cimahi Dinilai Tercepat Dalam Tangani Persampahan

sampah
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dr.Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut.,M.P. *(photo: istimewa)

CIMAHI, Potensinetwork.com – Kota Cimahi mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) . Cimahi dinilai menjadi daerah daerah yang paling cepat bergerak dalam upaya penanganan sampah dibandingkan daerah lain di Bandung Raya. Hal itu diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup Kepala badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dr.Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut.,M.P.

Hanif menyampaikan saat melakukan kunjungan ke sejumlah titik pengolahan serta lokasi penumpukan sampah di Bandung, Jumat, 16/1/2026.

“Dari cakupan yang kami pantau di Bandung Raya, yang paling cepat bergerak itu Cimahi. Sementara yang lain, termasuk Kota Bandung, masih harus kita tingkatkan bersama,” ucap Hanif saat kunjungan di Pasar Caringin, Kota Bandung.

Baca Juga:  Bupati Bandung Dorong Kemendes Perkuat Sosialisasi Koperasi Merah Putih ke Seluruh Desa

Ia menandaskan, Bandung Raya saat ini menghadapi beban sampah yang sangat besar dengan volume produksi mencapai sekitar 4.400 ton per hari. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan kerja ekstra dan kolaborasi di seluruh lini pemerintahan.

“Dengan kapasitas sampah sekitar 4.400 ton per hari, tentu ini bukan persoalan mudah. Perlu kerja keras pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara bersama-sama,” ujarnya.

Hanif membeberkan, capaian pengelolaan sampah di Kota Bandung saat ini baru mencapai sekitar 22 persen. Artinya, lebih dari 70 persen sampah masih belum tertangani secara optimal dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius.

Baca Juga:  Masa Berlaku HGU Habis, ... Arogansi PTPN Masih Berlanjut ?

“Angka 22 persen ini memang menunjukkan ada peningkatan, tetapi masih jauh dari cukup. Sebagiannya masih berada di lingkungan dan tidak dikelola dengan baik, sehingga menimbulkan dampak pencemaran,” katanya.

Menteri menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kewenangan penuh berada di tangan bupati dan wali kota. Sementara pemerintah pusat berperan dalam penetapan kebijakan, dan gubernur melakukan penilaian atas pelaksanaannya.

“Bupati dan Wali Kota memiliki kewenangan penuh. Sumber daya keuangan, sumber daya manusia, hingga penegakan hukumnya ada di tangan mereka,” tandasnya. *