News  

Respon Kuota TPA Sarimukti Dibatasi, Cimahi Optimalkan Pemilahan Sampah Lokal

sampah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini (Foto: istimewa)

CIMAHI, Potensinetwork.comPembuangan sampah ke TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat dibatasi. Kota Cimahi hanya mendapat kuota maksimal 1.668 ton sampah setiap dua minggu. sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6174/PBLS.04/DLH. Merespon hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mempercepat strategi pemilahan dan pengolahan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menyatakan, skema optimalisasi pemilahan sampah di wilayah akan diterapkan dengan target 60 persen sampah selesai di tingkat kelurahan.

“Yang akan diterapkan ke depan di Kota Cimahi itu optimalisasi pemilahan sampah di wilayah dengan target 60 persen sampah selesai di wilayah, di bawah tanggung jawab kelurahan,” ujar Chanifah saat, Senin (12/1/2026).

Baca Juga:  Dua Kader PKK Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Adhi Bakti Utama pada HKG PKK Ke-53 Samarinda

Setiap hari, Cimahi memproduksi sekitar 250 ton sampah. Selain pemilahan di wilayah, DLH juga mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dengan target 40 persen sampah terolah.

“Kemudian kita optimalisasi TPS 3R yang sudah ada. Lalu menambah pengolahan sampah di wilayah selatan, rencananya kita menyewa gudang di Kelurahan Utama. Hampir sama (dengan yang di TPS 3R Sentiong), cuma kapasitas sekitar 10 ton per hari, ditambah untuk finishing goods,” kata Chanifah.

Melalui dua skema tersebut, Pemkot Cimahi menargetkan residu sampah harian yang dibuang ke TPA Sarimukti maksimal hanya 10 persen dari total timbulan.

Baca Juga:  Penanganan Bencana di Kecamatan Rongga, perlu Mendapatkan Perhatian yang Lebih Serius

“Maksimal residu 10 persen kalau skema yang kita siapkan ini diterapkan dengan baik. Sehingga kita tidak akan ketergantungan lagi pada TPA Sarimukti,” papar Chanifah.

Pembatasan kuota pembuangan sampah dari daerah se-Bandung Raya dilakukan karena zona 5 di TPA Sarimukti terancam penuh lebih cepat dari perkiraan. Zona 5 seluas 6,3 hektar dirancang untuk menampung sekitar 2 juta ton sampah dan diproyeksikan beroperasi selama dua tahun sejak Mei 2025. Namun, secara visual, kapasitas zona 5 dilaporkan hampir penuh, meskipun secara perhitungan teknis masih aman.***