Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi Beri Ruang Pada Pansus II Raperda tentang BMD

SOREANG, Potensinetwork.com – Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi menegaskan bahwa keputusan menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bukan bentuk penolakan terhadap substansi regulasi tersebut.

Menurut Renie, keputusan tersebut justru merupakan langkah strategis untuk memberikan ruang kepada Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bandung agar dapat memperdalam materi pembahasan, menyempurnakan sejumlah klausul, dan mengakomodasi berbagai masukan yang berkembang.

Hal itu disampaikan Renie saat memberikan penjelasan kepada awak media, didampingi Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bandung Dadang Suryana, di Soreang (5/5/26).

“Ini sebenarnya bukan penolakan. Kami hanya memberi ruang kepada pansus untuk memperdalam pembahasan, karena ada beberapa masukan penting yang memang harus dituangkan dan disempurnakan dalam rancangan perda ini,” ujar Renie.

Ia menjelaskan, proses legislasi harus tetap terbuka terhadap berbagai aspirasi, baik yang datang dari masyarakat maupun dari unsur pimpinan DPRD. Seluruh masukan itu, kata dia, menjadi bagian penting untuk memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan implementatif.

Baca Juga:  Legislator Gerindra, H.Tatang Sudrajat SH.I Inginkan Desa Nagrak, Kec.Cangkuang Lebih Maju Dalam Pembangunannya.

“Intinya begini, kita menerima usulan dari masyarakat, apalagi dari jajaran pimpinan. Itu tentu kami akomodir. Ada beberapa klausul yang menjadi usulan pimpinan dan sudah masuk kepada pansus untuk dibahas kembali,” katanya.

Renie menekankan, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan tata kelola aset daerah yang selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan daerah.

Menurutnya, pengelolaan aset daerah tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.

“Karena ini terkait aset daerah, maka kita harus memastikan perda ini nanti benar-benar bisa diimplementasikan dengan baik. Pengelolaan aset harus memberikan manfaat nyata bagi Kabupaten Bandung,” tegasnya.

Baca Juga:  Panwaslu Regol Tekankan Pengawas Agar Kuasai Regulasi PKPU, Perlu Diperhatikan 3 Hal ini

Ia menyebut, salah satu fokus pembahasan yang sedang diperdalam Pansus II adalah terkait pemetaan aset, legalitas aset, serta optimalisasi aset-aset daerah yang selama ini belum maksimal dalam memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah.

Termasuk di dalamnya, lanjut Renie, pembahasan mengenai aset yang berada di luar wilayah Kabupaten Bandung maupun aset strategis yang selama ini memerlukan kejelasan status dan pola pengelolaannya.

Ketua Pansus II, Dadang Suryana, menambahkan bahwa penambahan waktu pembahasan merupakan bagian dari upaya penyempurnaan agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaan.

“Kami ingin memastikan bahwa tujuan dibentuknya perda ini benar-benar dapat diimplementasikan. Bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi bisa menjadi dasar pengelolaan aset yang profesional, akuntabel, dan berdampak pada PAD,” ujar Dadang.

Baca Juga:  KOALISI ANIES - GANJAR MENGUAT, jika 2 putaran ?

Ia memastikan pansus telah memiliki desain kerja dan tahapan pembahasan yang jelas untuk menyelesaikan penyempurnaan raperda tersebut.

Menurut Dadang, seluruh masukan yang telah diterima akan dibahas secara komprehensif bersama seluruh fraksi sebelum nantinya kembali dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk tahap selanjutnya.

“Yang jelas, penambahan waktu ini untuk penyempurnaan. Kami ingin hasil perda ini nanti benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

DPRD Kabupaten Bandung menargetkan pembahasan lanjutan Raperda Barang Milik Daerah dapat berjalan optimal dalam beberapa bulan ke depan, dengan harapan regulasi tersebut mampu menjadi instrumen penguatan tata kelola aset daerah yang lebih transparan, efektif, dan produktif.

Keberadaan perda ini dinilai penting untuk memperkuat sistem inventarisasi, pemanfaatan, pengamanan, hingga pengembangan aset daerah sebagai salah satu penopang pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bandung.***