Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan Pajak, Pemkab Bandung Genjot Target 100 Persen pada Juni 2026

pajak

KAB BANDUNG, Potensinetwork.comPemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat kepatuhan perpajakan di lingkungan perangkat daerah melalui optimalisasi penggunaan sistem Coretax. Hingga 10 Mei 2026, progres pelaporan pajak di lingkungan Pemkab Bandung menunjukkan capaian positif, yakni pelaporan PPh Pasal 21 mencapai 77,61 persen dan pelaporan PPh Pemungut mencapai 62,69 persen untuk tahun pajak 2026.

Pemkab Bandung pun optimistis target kepatuhan 100 persen dapat tercapai sebelum proses rekonsiliasi pajak semester I dilaksanakan pada Juni 2026 mendatang. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana pada Selasa (12/05/2026).

Upaya percepatan tersebut telah dimulai sejak Februari 2026, saat Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung menjadi instansi pertama yang berhasil menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax. Bahkan, capaian tersebut menjadi yang pertama tuntas di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Barat. Hal ini, menurutnya, tidak terlepas dari peran dan kinerja Bagian Perencanaan Keuangan Setda dalam penyelesaian pelaporan SPT tahunan serta tindaklanjut penguatan koordinasi lintas perangkat daerah bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang dan Majalaya guna mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan pajak di seluruh OPD.

Baca Juga:  Sekalian Hindari Vaksin Kadaluarsa, Jabar Kebut Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Cakra mengatakan transformasi digital perpajakan melalui Coretax menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyederhanakan administrasi sekaligus meningkatkan efisiensi layanan perpajakan bagi ASN.

“Coretax ini bukan hanya perubahan sistem, tetapi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, tertib, dan akuntabel. Seluruh ASN harus siap beradaptasi dengan sistem baru ini,” ujar Cakra.

Menurutnya, progres kepatuhan pelaporan pajak di lingkungan Pemkab Bandung terus menunjukkan tren positif dari waktu ke waktu. Berdasarkan laporan Kepala KPP Pratama Soreang, pada evaluasi semester 2025 tingkat kepatuhan instansi daerah di Kabupaten Bandung baru mencapai 34 persen. Capaian tersebut dinilai belum memenuhi syarat untuk dilakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi penerimaan pajak daerah. Namun berkat langkah percepatan yang dilakukan secara intensif, progres kepatuhan terus mengalami peningkatan signifikan hingga Mei 2026.

Baca Juga:  Pemkab Bandung kembali Beri insentif Penghapusan Denda Pajak 27 tahun

Cakra menegaskan, pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara maupun daerah. Menurutnya, optimalisasi kepatuhan pajak menjadi semakin penting di tengah tantangan fiskal, termasuk adanya penurunan Transfer ke Daerah (TKD).

“Pajak itu menjadi sumber utama pembangunan. Ketika kepatuhan administrasi kita baik, maka kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah juga semakin optimal,” katanya.

Ia menegaskan, Pemkab Bandung optimistis target kepatuhan 100 persen dapat tercapai sebelum pelaksanaan rekonsiliasi pajak pada Juni mendatang.

“Kita optimistis sebelum rekonsiliasi bulan Juni seluruh OPD bisa menyelesaikan kewajiban pelaporannya. Yang penting sekarang adalah konsistensi monitoring dan percepatan di setiap perangkat daerah,” tegasnya.

Cakra juga mengimbau seluruh aparatur segera melakukan pemutakhiran data dan aktivasi akun sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Para bendahara instansi diminta mendistribusikan bukti potong lebih awal agar proses pelaporan kolektif berjalan lancar.

Sebelumnya, Penyuluh Pajak KPP Pratama Soreang, Rizki Adi Nugroho menjelaskan bahwa Coretax telah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal dengan fitur prefilled atau pengisian otomatis. Sistem ini memungkinkan data bukti potong langsung tersedia di akun pegawai sehingga meminimalisasi kesalahan input dan mempercepat pelaporan.

Baca Juga:  385 Pejabat Pemkab Bandung Dilantik di Hulu Citarum, Kang DS : Saya Beri Waktu 3 Bulan

“Dengan sistem prefilled, ASN tidak perlu lagi menginput data secara manual seperti sebelumnya. Bukti potong sudah tersedia otomatis sehingga proses pelaporan menjadi lebih cepat dan akurat,” jelas Rizki.

Selain itu, pada 6 Mei 2026, KPP Pratama Soreang juga melaksanakan sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT Masa melalui Coretax bagi 46 instansi pemerintah di Aula BKAD Kabupaten Bandung. Kegiatan tersebut menghadirkan Penyuluh Pajak bersama para Account Representative KPP Soreang yang memberikan pendampingan langsung kepada peserta hingga proses pelaporan selesai dilakukan.

Melalui berbagai langkah pendampingan, sosialisasi, dan monitoring tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi digital perpajakan sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, tertib administrasi, dan patuh pajak. (Humas Pemkab Bandung – Diskominfo/sy)