DPRD Kabupaten Bandung Gencarkan Sosialisasi Perda Inisiatif kepada Masyarakat

perda inisiatif

KAB.BANDUNG, Potensinetwork.com – DPRD Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda Inisiatif DPRD secara serentak, kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan memahami apa saja isi yang terkandung dalam peraturan daerah tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki mengatakan bahwa hal ini merupakan amanat Undang undang, dimana DPRD harus melakukan penyebarluasan mulai sejak tahap perencanaan hingga tahap pengesahan dan penerapan.

“Ada tiga Perda inisiatif DPRD yang menjadi materi penyebarluasan yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kesehatan Ibu & Anak, Perda Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, serta Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Penyebarluasan Perda saya laksanakan di Aula Pesona Nirwana, Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Baca Juga:  Akhirnya Impian Warga Kampung Pasir Awi Ciwidey Punya Jalan Bagus Terwujud

Menurut Hailuki, kegiatan ini diikuti oleh tidak kurang dari 100 orang peserta dengan sangat antusias karena dalam sejarah baru pertama kalinya DPRD melakukan kegiatan ini.

“Saya berharap dengan kegiatan tersebut maka Perda inisiatif DPRD bisa segera terimplementasi di masyarakat melalui diterbitkannya Peraturan Bupati sebagai peraturan turunan pelaksanaan Perda, karena tanpa adanya Perbup maka Perda inisiatif DPRD yang telah disahkan hanya sebatas ‘paper work’ saja namun tidak bisa terimplementasi di masyarakat,” katanya.

“Melalui kegiatan penyebarluasan Perda ini juga kami mengevaluasi relevansi norma-norma yang ada di dalam Perda dengan temuan masyarakat sehingga ke depan dimungkinkan apabila diperlukan adanya penguatan atau perubahan aturan,” pungkasnya.***