News  

Selly Andriany Gantina Hadiri Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal

INDRAMAYU, Potensinetwork.com –
Anggota DPR RI dari komisi VIII dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jabar VIII Selly Andriany Gantina menggelar acara temu konsultasi layanan sertifikasi halal .
Acara yang gelar di GOR serbaguna Nurcahya Indah Lohbener ini menyedot para pelaku usaha kecil dan menengah untuk datang menghadirinya .

Selain para pelaku usaha kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan badan penyelenggara jaminan produk halal Jawa Barat Mamat Salamet Burhanudin, kepala BAZNAS kabupaten Indramayu H Aspuri,S,Ag, perwakilan dari kementrian agama Indramayu, serta perwakilan dari Pemda Indramayu yang diwakili oleh Sekda Indramayu, pada Jumat (18/06/26).

Deputi bidang registrasi dan sertifikasi halal pada badan penyelenggara jaminan produk halal Mamat Selamet Burhanudin menegaskan agar pelaku usaha mikro dan kecil (umkm) segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya .

Baca Juga:  Stok Beras Aman, Pj Wali Kota Bandung Ingatkan Warga Tak Usah Panik

“Kami menghimbau kepada pelaku usaha betapa pentingnya sertifikasi ini untuk membangun tertib halal yang merupakan kunci menjadikan indonesia sebagai pusat halal dunia serta dapat meningkatkan daya saing,” terangnya.

Mamat pun menambahkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memenuhi aspek agama melainkan juga menjadi standar universal untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang kita tawarkan.

Sementara itu Selly Andriany Gantina menyoroti keberadaaan pelaku usaha kecil dan menengah yang ada di wilayah kabupaten Indramayu menurut data yang ada setidaknya ada 77 ribu pelaku UMKM namun baru 40 persen yang sudah memilik sertifikasi halal.

Baca Juga:  Jelang FGD, Media Siber Harus Jadi Kekuatan Baru Membangun Daerah

“Ini merupakan pekerjaan rumah yang sangat besar harus di kolaborasikan dengan steakholder,”ujarnya.

Menurutnya Pemda Indramayu sudah harus menyiapkan Roodmap untuk mendukung program sertifikasi halal ini agar dapat terverifikasi semua untuk para pelaku usaha kecil dan menengah seperti perda atau peraturan bupati yang sifatnya humanis mengingat di bulan Oktober 2026 nanti pemerintah mencanangkan halalisasi untuk semua pelaku usaha di seluruh Indonesia.***