CIMAHI, (Potensinetwork.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menyerahkan sertifikat hasil evaluasi internal Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2025 kepada Perangkat Daerah dengan nilai indeks tertinggi di lingkungan Pemkot Cimahi, Senin (6/7/2026).
Penyerahan dilaksanakan dalam apel pagi yang dipimpin Wali Kota Cimahi Ngatiyana, dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pengawas, fungsional, serta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cimahi.
Dalam amanat tertulisnya, Wali Kota menjelaskan bahwa capaian Indeks RB Kota Cimahi pada tahun 2025 mencapai nilai 89,64 dengan Predikat A- dan menempati peringkat ke-7 dari 27 Kabupaten / Kota se-Jawa Barat. Jumlah ini meningkat sebesar 3,35 poin dari capaian sebelumnya 86,29 pada tahun 2024.
Berdasarkan hasil evaluasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi meraih nilai RB tertinggi yaitu 91.61 dengan predikat AA. Berikutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 87.97, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dengan nilai 87.76, Dinas Penataan Umum dan Penataan Ruang dengan nilai 87.53, dan Kecamatan Cimahi Selatan dengan nilai 87.23. Keempat Perangkat Daerah tersebut masing-masing memperoleh predikat A.
Evaluasi internal RB Perangkat Daerah merupakan penilaian mandiri yang dilakukan oleh Tim RB Internal untuk mengukur kemajuan pelaksanaan rencana aksi. Evaluasi ini berpedoman pada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023 dan difokuskan pada dua area utama, yakni Area Perubahan Manajemen Perubahan yang mencakup perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta Area Perubahan Penataan Tata Laksana.
Evaluasi yang berfungsi sebagai alat kontrol birokrasi ini bertujuan untuk memastikan langkah-langkah strategis dimasa mendatang dapat menjadi solusi konkret untuk mengatasi isu tata kelola yang ada, memastikan sasaran strategis tercapai, dan mengidentifikasi area perbaikan tata kelola pemerintahan.**










