Bawaslu Kota Cimahi Rampungkan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026

bawaslu
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy (jaket hitam) saat koordinasi dengan PKB terkait pemutakhiran data Parpol (ist) Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul "Bawaslu Cimahi: Tak Ada Pelanggaran dalam Pemutakhiran Data Parpol Semester I 2026" Baca selengkapnya di: https://www.koran-gala.id/news/58717460627/bawaslu-cimahi-tak-ada-pelanggaran-dalam-pemutakhiran-data-parpol-semester-i-2026. (Foto: ist)

CIMAHI, Potensinetwork.com – Bawaslu Kota Cimahi telah menyelesaikan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan validitas data partai politik menjelang tahapan Pemilu mendatang. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi langsung dengan partai politik peserta pemilu yang memiliki kepengurusan di Kota Cimahi.

Pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Kegiatan ini bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran administrasi serta memastikan kesesuaian data kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, keanggotaan, dan rekening resmi partai politik yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Dari 18 partai politik yang menjadi objek pengawasan, Bawaslu Kota Cimahi telah berhasil melakukan koordinasi dengan 12 partai politik. Sementara itu, enam partai politik lainnya belum dapat dilakukan koordinasi karena berbagai kendala seperti sulit dihubungi dan adanya transisi kepengurusan yang lama dan yang baru seperti di Partai Hanura, pengurus lama sudah habis masa jabatannya sementara yang baru belum terbentuk sehingga terjadi kekosongan kepengurusan,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy, Senin (3/8/2026).

Baca Juga:  Masa kampanye, cabup Nina kunjungi masyarakat desa Kongsijaya

Berdasarkan hasil verifikasi terhadap data SIPOL yang dikelola KPU, tercatat 10 partai politik telah melakukan pemutakhiran data, sedangkan delapan partai politik belum melakukan pembaruan data pada Semester I Tahun 2026.

Kesepuluh partai politik yang melakukan pemutakhiran data yakni PKB, PDIP, NasDem, PKS, PAN, partai Demokrat, PSI, Partai Persatuan Indonesia, PPP, Partai Ummat. Selain itu terdapat 1 partai politik bukan peserta pemilu 2024 yakni Partai Masyumi yang telah melakukan pemutakhiran data.

Sedangkan 6 partai politik yang tidak melakukan pemutakhiran data yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Bulan Bintang (PBB)

Baca Juga:  TPR GANJAR-MAHFUD DI SULSEL, Gelar Kampanye "door to door" ke Generasi Z dan Kalangan Millenial

Jusapuandy mengatakan hasil pengawasan menunjukkan bahwa sebagian besar partai politik yang belum memperbarui data menghadapi kendala internal organisasi. Beberapa partai masih berada dalam masa transisi kepengurusan, menunggu pelaksanaan musyawarah daerah atau musyawarah cabang, serta menunggu penerbitan surat keputusan kepengurusan dari tingkat pusat. Selain itu, terdapat pula kendala teknis berupa terbatasnya hak akses SIPOL yang masih dikendalikan oleh pengurus tingkat provinsi atau dewan pimpinan pusat.

“Bawaslu juga menemukan sejumlah partai politik masih melakukan penyesuaian administrasi terkait perubahan domisili kantor, pembaruan rekening bank resmi partai, serta penyempurnaan data kepengurusan di tingkat kecamatan dan kelurahan,” lanjut Jusapuandy.

Baca Juga:  Alasan Khilap, KPU bukan Lembaga biasa Pelantikan PPK juga bukan Tahlilan.Ini Penjelasannya

Di sisi lain, beberapa partai politik seperti PKS dan Gerindra menyatakan tidak terdapat perubahan data kepengurusan maupun keanggotaan sehingga data yang tersedia dinilai masih valid dan sesuai kondisi faktual.

Berdasarkan seluruh hasil pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Kota Cimahi tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran maupun potensi sengketa pemilu terkait pelaksanaan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Temuan yang ada lebih banyak berkaitan dengan proses administrasi dan manajemen internal partai politik yang masih memerlukan penyempurnaan.

Bawaslu Kota Cimahi berharap seluruh partai politik dapat segera menindaklanjuti pembaruan data yang masih belum lengkap agar data pada SIPOL tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. (Sumber: Bawaslu Kota Cimahi)