News  

Pemkab Bandung: Penyelesaian PT BDS Tunggu Proses Hukum

KAB.BANDUNG, Potensinetwork.com  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menegaskan penyelesaian persoalan PT Bandung Daya Sentosa (BDS), termasuk terkait tuntutan penggantian dana, harus mengikuti proses hukum dan mekanisme yang berlaku.

Hal itu disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bandung, Erwin Rinaldi, usai menerima audiensi Perkumpulan Korban Bandung Daya Sentosa (PKBDS) di Soreang, Selasa (6/10/2026).

Pada pertemuan tersebut PKBDS menyampaikan tuntutan ganti rugi terkait permasalahan PT BDS kepada Pemkab Bandung. Terkait hal tersebut, Erwin menjelaskan bahwa perkara BDS masih berjalan. Selain itu, telah terdapat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta keputusan pailit yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang melibatkan kurator.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Cimahi, Gelar Reses Masa Persidangan I Tahun 2026

“Informasi yang kami terima ada dua hal. Pertama, proses hukum sedang berlangsung. Kita tunggu hasil dan keputusannya. Kedua, salah satu yang diharapkan adalah penyelesaian masalah penggantian uang,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Erwin menegaskan Pemkab Bandung tidak dapat melakukan penggantian dana secara langsung karena harus berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Yang jelas kami tegaskan, Pemerintah Daerah tidak mungkin dan tidak dapat (mengganti dana) KECUALI DIATUR secara hukum, mengganti itu sebab kami juga adalah korban,” katanya.

Baca Juga:  Sosialisasi dan KIE Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja

Erwin menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bandung juga mengalami kerugian dalam persoalan BDS karena memiliki penyertaan modal di perusahaan tersebut. Karena itu, pembahasan mengenai penyelesaian kerugian nantinya akan dilakukan sesuai mekanisme yang saat ini sudah di tangan kurator.

“Nanti kita duduk bersama dengan kurator membicarakan terkait penggantian kalau memang ada yang harus diselesaikan,” katanya.(Humas Pemkab Bandung – Diskominfo)