KAB BANDUNG, Potensinetwirk.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mengalokasikan Dana Bonus Produksi Panas Bumi sebesar Rp. 40 miliar untuk 56 desa penghasil panas bumi di tahun 2026. Sebanyak 60 persen dari total dana tersebut diprioritaskan langsung mengalir ke desa.
Kebijakan ini diungkap Bupati Bandung Dadang Supriatna saat membuka Sosialisasi Hasil Kajian Realokasi Bantuan Keuangan Khusus Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2026 di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Senin (19/10/2026).
Kegiatan sosialisasi dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Bandung Erwin Rinaldi, Kepala DPMD Kabupaten Bandung Supardian, para camat, serta 56 kepala desa dari 6 kecamatan penghasil panas bumi, yakni Kecamatan Ibun, Kertasari, Pangalengan, Ciwidey, Pasirjambu, dan Rancabali.
Bupati yang akrab disapa KDS itu menegaskan, penyaluran Bonus Produksi Panas Bumi tahun ini akan menggunakan skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang ditransfer langsung ke desa.
“Pemerintah Kabupaten Bandung mengalokasikan Rp40 miliar Bonus Produksi Panas Bumi, dengan besaran 60 persen untuk 56 desa. Itu berdasarkan hasil kajian yang terbaru,” kata KDS.
KDS menekankan, dana tersebut harus dimanfaatkan sesuai kebutuhan riil masyarakat desa, dengan fokus pada empat sektor utama: pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, penguatan sektor pendidikan, serta pengurangan angka kemiskinan dan penanganan stunting.
“Itu harus betul-betul dilaksanakan sesuai kebutuhan. Fokus pemanfaatannya pada infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pengurangan kemiskinan dan stunting, disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing,” tegasnya.
Untuk memperkuat landasan hukum, Pemkab Bandung akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru terkait penyaluran Bonus produksi Panas Bumi tersebut.
“Nanti kita buatkan Perbup yang terbaru. Nanti kita terbitkan,” ujarnya.
KDS juga meminta para kepala desa penerima manfaat untuk bergerak cepat menyusun perencanaan agar anggaran bisa terserap sebelum akhir Desember 2026.
“Maka ini harus betul-betul dikaji secara komprehensif. Para kepala desa harus segera merencanakan, sehingga pelaksanaannya bisa maraton dan segera selesai,” harapnya.
Lebih lanjut, KDS memastikan program Bonus produksi Panas Bumi ini akan berlanjut dan nilainya berpotensi meningkat.
“Tahun depan sudah dipastikan bahwa 56 desa ini akan mendapatkan kembali Bonus Produksi Panas Bumi ini. Harapannya kedepan bonus produksi panas bumi ini semakin bertambah,” katanya.
Terkait mekanisme pelaporan, KDS menjelaskan dana akan langsung dilaksanakan oleh desa namun tetap dalam pengawasan Pemkab Bandung.
“Anggarannya langsung diserahkan ke desa dan desa langsung melaksanakannya. Dan tetap pelaporannya langsung ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung,” pungkasnya.*




