KAB.BANDUNG, Potensinetwirk.com – Jalan rusak hampir selalu menjadi pemandangan yang akrab di Kabupaten Bandung. Lubang menganga, aspal terkelupas, genangan air saat hujan, hingga debu yang beterbangan saat kemarau. Pertanyaannya selalu sama: jalan rusak ini tanggung jawab siapa ?
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan sudah sangat jelas membagi tanggung jawab. Jalan nasional menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR, jalan provinsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, jalan kabupaten menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, dan jalan desa menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Klasifikasi ini dibuat agar jelas siapa yang merencanakan, membangun, dan memelihara.
Di sisi lain, pemerintah desa juga tidak boleh berlindung di balik minimnya Dana Desa. Banyak jalan desa rusak justru karena perencanaan APBDes yang tidak memprioritaskan infrastruktur dasar. Dana Desa lebih banyak habis untuk kegiatan seremonial ketimbang untuk perbaikan jalan usaha tani atau jalan lingkungan yang setiap hari dilalui warga.
Kita juga perlu jujur, kerusakan jalan tidak hanya karena kualitas aspal yang buruk atau anggaran yang minim. Beban berlebih kendaraan tambang dan truk material yang melebihi tonase menjadi penyebab utama jalan kabupaten cepat hancur.
Lalu tanggung jawab siapa?
Tanggung jawab ada pada pemerintah sesuai status jalannya.
Jalan adalah urat nadi ekonomi. Jalan rusak berarti distribusi hasil pertanian terhambat, anak sekolah terlambat, ambulans sulit melintas, dan angka kecelakaan meningkat.
Memperbaiki jalan bukan sekadar proyek infrastruktur, tapi soal keberpihakan pada keselamatan dan kesejahteraan warga.
Oleh : Fendy Khaeruddin
No. Sertifikat UKW :
15093-PWI/WDa/DP/XI/2018/13/08/83



