Arsan Latif Bersikukuh Taat Aturan Terkait Penggunaan Anggara

latif
Pj.Bupati Bandung Barat,Arsan Latif, saat memberikan keterangan pers ke wartawan. /ft.istimewa

BANDUNG BARAT, POTENSINETWORK.COM – Arsan Latif tidak bisa dicairkannya sejumlah hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2023, sempat menuai polemik.

Hingga kini, Pemkab Bandung Barat tidak bisa mencairkan anggaran tersebut.

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif punya pandangan tersendiri terkait bantuan tersebut.

Ia tetap bersikukuh untuk tetap patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 67 huruf b, kewajiban Kepala Daerah itu melaksanakan ketentuan perundang-undangan.

Dituding

“Kalau saya menandatangani sesuatu itu, tidak tahun aturannya. Maka tandatangani itu, tidak sah,” ucap Arsan Latif, di Ngampar Selasa (14/11/2023).

Anggaran hibah tidak cair. Polemik tudingan mengarah kepadanya.

Karena kewenangan yang menyangkut keuangan daerah adalah kewenangan Sekda dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).