CILACAP, POTENSINETWORK.COM – Perwakilan buruh yang berasal dari dua Federasi Serikat Pekerja di Cilacap menggelar aksi damai, di Alun-alun Cilacap, Kamis (16/11/2023).
Mereka dari Federasi Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas bumi dan Umum (FSP KEP) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Tuntut Kenaikan Upah
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut kenaikan upah bagi buruh sebesar 15 persen.
Selain itu, mereka menolak formulasi penentuan kenaikan UMK dengan dasar PP Nomor 51 Tahun 2023.
Upah minimun di Kabupaten Cilacap sangat jauh dari upah rata-rata minimum secara nasional, yaitu sebesar Rp 2.923.309.
“Sedangkan UMK Cilacap saat ini sebesar Rp 2.383.090,” kata Sekretaris FSP KEP, Joko Waluyo.
Dibandingkan dengan data survei komponen hidup layak di Kabupaten Cilacap pada September 2023 mengalami kenaikan sebesar 21 persen atau senilai dengan Rp 2.900.000.
“Dari fakta-fakta yang kami suguhkan, maka kita ajukan kenaikan upah sebesar 15 persen atau sekitar Rp 342.000 dari UMK sebelumnya. Atau sekitar Rp 2.700.000,” kata Joko Waluyo.