POTENSINETWORK.COM – Sejak awal Desember 2021 Kementerian Agama telah memberlakukan peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BLU BPJPH).
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 141 Tahun 2021, tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH No.1 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Hal terpenting dari peraturan tersebut, adalah ketentuan tarif layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Ketentuan itu, mencakup tarif sertifikasi halal melalui dua skema, pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare dan reguler.
“Ada dua ketentuan tarif sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, yaitu self declare dan reguler,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, awal minggu ini.
“Melalui skema self declare, biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol Rupiah. Artinya pelaku UMK tidak membayar, alias gratis biaya layanan,” imbuh
Tarif layanan Rp 0 tersebut, lanjutnya, bukan berarti proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya.