Tarif Layanan Sertifikasi Halal Untuk UMK Gratis. Tapi Wajib Bayar Pendaftaran Rp 300 Ribu

“Penetapan peraturan tarif layanan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,” katanya.

Terbitnya peraturan tarif tersebut, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal di Indonesia.

“Selanjutnya, kami akan mengkomunikasikan hal ini kepada Kementerian/Lembaga, BUMN, dan para pihak terkait lainnya,” jelas Aqil.

“Agar implikasinya dapat cepat terwujud dalam mendorong percepatan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia,” imbuhnya.

Aqil menyebutkan, daerah yang merespon atas terbitnya peraturan tarif BLU BPJPH, antara lain: Kota Tangerang, Kota Metro, dan Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga:  Produksi Kentang Kabupaten Bandung Cukup Tinggi, Bisa Kontribusi Kebutuhan di Jabar

Peraturan itu dinilai meringankan pelaku UMK, serta bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, khususnya UMK.***