BANDUNG, POTENSINETWORK.COM – Aa Umbara Sutisna, mantan Bupati Bandung Barat, kabarnya akan segera bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Bandung.
Informasi bebasnya Aa Umbara tersebar di penghujung tahun, tepatnya di Desember 2023. Benarkah demikian?
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) Kusnali membenarkan informasi itu.
Pembebasan bersyarat terhadap Aa Umbara dari Lapas Sukamiskin masih tahap usulan yang merupakan bagian dari hak warga binaan.
Pembebasan bersyarat Aa Umbara adalah 2/3 dari masa pidana yang dijalani didalam Lapas Sukamiskin. 2/3 itu jatuh di bulan Desember 2023.
“Itu sudah kita usulkan untuk mendapatkan haknya,” ucapnya.
Terkait tanggal bebasnya Aa Umbara di Desember 2023, Kusnali menyampaikan, pihaknya masih menunggu persetujuan pusat.
Dan itu sudah kita usulkan untuk mendapatkan haknya,” ucapnya.
Itu sebagai salah satu persyaratan mutlak, kalau kita usulkan berarti kriteria tersebut sudah terpenuhi.
Jika persyaratan administratif sudah terpenuhi baru kita usulkan syarat subtatif berkelakuan baik,” katanya.
Umbara di vonis lima tahun penjara.
Melanggar pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf B UU Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Kusnali menyebutkan, Kemenkumham Jabar hanya sebatas memfasilitasi dan mengusulkan bagi Narapidana yang sudah memenuhi persyaratan.
” Narapidana yang sudah memenuhi syarat itu yang akan kita tindak lanjuti, “katanya.
Selain syarat administratif, Kusnali menambahkan, syarat mutlak bebas bersyarat adalah narapidana berperilaku baik saat menjalani masa hukuman.*tri