Nia Ramadhani, Ardi Bakri serta Sopirnya Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Faktanya

POTENSINETWORK.COM – Selebritis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, akhirnya divonis satu tahun penjara. Tidak hanya Nia dan Ardi, Majelis Hakim juga memvonis sopirnya Zen Vivanto secara mengejutkan justru divonis satu tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/1/2022).

Majelis hakim menilai ketiganya bukanlah pecandu atau korban dari penyalahgunaan narkotika.

Majelis hakim menjelaskan kriteria seseorang disebut sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Dimana yang paling sering terjadi mereka akan merasakan candu.

“Yang dimaksud pecandu narkotika adalah orang yang menyalahgunakan narkotika mengalami ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik, atau psikis. Sedangkan yang dimaksud dengan ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai dengan dorongan menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat apabila penggunaan dikurangi menimbulkan gejala pada fisik dan psikis,” jelas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan Nia Ramadhani cs.

Hal-hal tersebut dinyatakan tak ditemukan dari ketiga terdakwa, yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadi mereka.

“Berdasarkan keterangan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) mulai mengenal narkotika dari teman-temannya dan hanya melihat teman-temannya menggunakan narkotika. 2014 ketika ayah terdakwa meninggal dunia, mulai saat itulah sampai dengan bulan April 2021 terdakwa merasa sangat kehilangan dan tidak cerita kesedihannya. Sedangkan terdakwa 2 selalu dituntut sempurna di depan publik,” ucap majelis hakim, seperti dikutip dari detikcom.

“Hingga akhirnya sejak April 2021, terdakwa dua mulai menyuruh terdakwa satu (sopir) untuk membeli dan memakai sabu bersama-sama juga bersama terdakwa tiga,” sambungnya.