Daerah  

Paslon No 01 MINTA MK DISKUALIFIKASI RIVALNYA

petahana
Bambang Wahyu Ganindra Kuasa Pemohon Cabup dan Wabup Tahun 2024 Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan Dan Gun Gun Gunawan. (Foto : Humas MKRI)

(JAKARTA), Potensinetwork.comPilkada 2024 di Kabupaten Bandung yang baru lalu masih menyisakan rivalitas tak belum usai.  Sebagaimana diketahui, rivalitas petahana di Pilbup Kabupaten Bandung yang diikuti oleh dua pasangan yakni Dadang Supriatna (Bupati petahana berpasangan dengan artis Ali Syakieb), berhadapan dengan pasangan Sahrul Gunawan , petahana Wakil Bupati, yang berpasangan dengan Gun Gun Gunawan, mantan Wabup periode sebelumnya).

Hasil perolehan suara pada pilkada tersebut, pasangan Dadang Supriatna – Ali Syakieb, meraih 1.046.344 suara (55,85%), dan Sahrul – Gun Gun memperolehan 827.240 suara (44,15%).

Persoalan mencuat, manakala pasangan Sahrul – Gun Gun , mempersoalkan pergantian pejabat di Kabupaten Bandung yang dilakukan Dadang Supriatna selaku Bupati Bandung sekaligus Cabup nomor urut 2, enam bulan sebelum penetapan paslon Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Sahrul-Gun Gun, Bambang Wahyu Ganindra, dalam sidang panel 2 dengan Nomor Perkara 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Bambang mengatakan pasangan Dadang-Ali Syakieb diduga melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, seperti yang dilansir detikNews.

Menurutnya, pasangan Dadang patut dikenai sanksi pembatalan dari pencalonan sebagaimana perintah UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 5.

Pasal tersebut mengatur kepala daerah petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan,  kecuali jika mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

Bambang menilai seharusnya Dadang memahami konsekuensi pasal 71 ayat 5 yang berbunyi, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.

“Dengan adanya ketentuan ini, Bawaslu Kabupaten Bandung wajib merekomendasikan kepada termohon untuk mendiskualifikasi Cabup no urut 02 tersebut sebelum ataupun setelah ditetapkan sebagai paslon Bupati,” ujar Bambang.

Selain itu, paslon Dadang-Ali menggunakan logo milik pribadi dalam setiap program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung yang kemudian dijadikan logo kampanye. Karenanya Bambang menyebut hal itu telah menguntungkan Dadang-Ali.

Ia juga mengatakan Dadang-ALi hadir di TPS-TPS dengan menggunakan simbol yang identik dengan pakaian yang digunakannya untuk mempengaruhi pemilih. Kemudian, kata dia, pihaknya juga hadir tanpa undangan saat kegiatan rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Bandung.

“KPU telah diperingati masyarakat, namun KPU tidak menjalankan peringatan tersebut. Bahkan Bawaslu juga tidak menerapkan pemberian sanksi kepada KPU yang tidak menjalankan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 02”, tandas Bambang.

Dalam petitumnya, Tim Sahrul yang juga petahana, Wakil Bupati Bandung,  meminta Mahkamah Konstitusi (MK)  untuk membatalkan Keputusan KPU K abupaten Bandung Nomor 2471 Tahun 2024. Selain itu, Sahrul juga meminta pasangan Dadang-Ali untuk didiskualifikasi.*Daeng07