Kurangi Beban Wajib Pajak, Bapenda Kab.Bandung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan

SOREANG, Potensinetwork.com – PEMKAB Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berinovasi untuk mengoptimalkan pelayanan dan memberikan insentif pajak.

Hal tersebut dilakukan, untuk mengurangi beban masyarakat khususnyaw wajib pajak dengan memperpanjang waktu pemberian insentif dan pemutihan pajak.

Insentif Pajak Daerah diperpanjang untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak hingga 30 September 2025.

Kecuali, untuk insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berakhir di 30 Juni 2025.
Meskipun tidak ada informasi terbaru tentang program pemutihan pajak, Bapenda Kabupaten Bandung telah meluncurkan program pemutihan dan insentif pajak bagi wajib pajak di Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Bunga Desa, Sarana Pemkab Bandung dengar Aspirasi Rakyat

Hal tersebut dikatakan Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Achmad Djohara. Menurutnya, jika masyarakat atau wajib pajak memerlukan informasi tentang program kerja Bapenda, termasuk insentif pajak daerah dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Kabupaten Bandung atau menghubungi kontak 0857-9541-8991-6285 6222 serta melalui Email: bapenda@bandungkab.go.id.

Berikut beberapa informasi pemutihan pajak dan manfaatnya :
– Penghapusan denda, tunggakan pajak akan dibebaskan dari denda administrasi.
-Keringanan pembayaran, Pemerintah dapat memberikan potongan atau diskon terhadap pokok pajak yang harus dibayar.
-Peluang Memperbaiki Data, Pemutihan juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki data kepemilikan tanah dan bangunan mereka.

Baca Juga:  Perda Disabilitas Disahkan, Angin Segar Bagi Kaum Marginal

Cara Mengikuti Program Pemutihan pajak
– Cek Informasi Program, Pastikan untuk memantau informasi dari pemerintah daerah mengenai pelaksanaan program pemutihan pajak
– Kunjungi Kantor Pajak Daerah, setelah mendapatkan informasi, kunjungi kantor pajak untuk mengecek jumlah tunggakan pajak dan denda yang dihapuskan.
-Lakukan pembayaran, lunasi tunggakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama periode pemutihan.

Lebih lanjut Achmad Djohara mengatakan, pemutihan pajak atau amnesti pajak adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan pengampunan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.

Keuntungan
1.Mengurangi beban pajak, wajib pajak dapat mengurangi beban pajak yang belum dibayar.
2.Menghindari sanksi, Wajib pajak dapat menghindari sanksi administratif dan pidana.
3.Meningkatkan kepatuhan, Pemutihan pajak dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:  Wajah Baru Lapangan Upakarti Soreang, Kado untuk Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung

“Ya, Periode Pemutihan pajak diperpanjang hingga 30 September 2025. Syarat dan ketentuan bagi wajib pajak harus memenuhi sesuai syarat yang ditetapkan,” katanya kepada wartawan belum lama ini.

Achmad Djohara menegaskan, program pemutihan pajak diperpanjang untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya dengan diberikan keringan denda dan sanksi.

“Untuk mendapatkan informasi valid, saya imbau kepada seluruh wajib pajak untuk mencari informasi di web resmi Bapenda atau datang langsung ke kantor pelayanan,” pungkasnya.**