CIMAHI, Potensinetwork.com – Berdasarkan data tahun 2021, Kota Cimahi hanya memiliki RTH sekitar 11,15 % dari luas wilayahnya yang mencapai 40,25 kilometer persegi. Pemkot Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkomitmen menambah untuk memenuhi target RTH.
Jika mengacu undang-undang, RTH pada suatu kota harus memenuhi luasan minimal yakni sebesar 30 persen dari keseluruhan luas lahan. Karenanya, Kota Cimahi seharusnya memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 % dari luas wilayah, dengan komposisi 20 % untuk RTH Publik dan 10 % untuk RTH Privat..
Disisi lain, minimnya lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Cimahi, menjadi sorotan dan persoalan serius. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan kebutuhan lahan permukiman warga, hal ini berbanding terbalik dengan luas lahan Kota Cimahi yang dimiliki saat ini.
Ketersediaan lahan yang terbatas di Kota Cimahi, berimbas pada krisis lahan pemakaman umum untuk umat muslim dan non muslim yang dikelola Pemkot Cimahi.

Diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi, Endang, bahwa dari delapan TPU yang dikelola, hanya tersisa sekitar seribuan liang lahat lagi.
“Betul kondisi ketersediaan lahan pemakaman yang kita kelola sekarang sisi 1.089 lagi dari 8 TPU”, kata Endang, belum lama ini.
“Kita sedang mencari lahan baru, karena memang harus terus ditambah. Kita koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), barangkali ada aset daerah yang bisa digunakan”, lanjutnya..
Endang memastikan tak ada penarikan retribusi bagi masyarakat yang memakamkan anggota keluarganya di TPU muslim dan non muslim milik pemerintah. “Tak ada pemungutan retribusi, semuanya sudah digratiskan“, ujar Endang.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cimahi, Iwan Setiawan, menyampaikan tanggapannya melalui Whats Apps, kepada Dedi Dirja (Kabiro Cimahi Potensinetrwork.com). Bahwa mengenai lahan RTH Kota Cimahi ada di Dinas Lingkungan Hidup, ujarnya singkat.
“Cimahi sangat kekurangan lahan pemakaman, sementara solusi untuk pemakaman masih belum ada anggaran untuk membebaskan lahan mengingat keterbatasan anggaran”, ujarnya, belum lama ini melalui WA.
“Tanah eks carik yang sudah resmi jadi aset pemkot dan sudah disertifikatkan itu tidak jelas, mengingat lokasinya ada beberapa lokasi yang terpisah. Kadang masih ada keterkaitan dengan (aset) Kabupaten Bandung atau dengan provinsi, seperti yang di Cireundeu”, ujarnya lebih lanjut.
Menyikapi keterbatasan lahan TPU yang dibutuhkan untuk kebutuhan masyarakat Cimahi, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Dadan Nurhendi, S.H., mengutarakan keprihatinannya.
Menurutnya, pihak pemkot Cimahi harus melakukan langkah krusial terhadap kebutuhan masyarakat akan pentingnya lahan yang dibutuhkan (TPU). Mengingat ketersediaan lahan TPU kian mendesak, diperkirakan hanya seribuan lahan yang tersedia, ini menjadi persoalan yang tak boleh dianggap sepela dan berlarut-larut.
Menyimak sebagaimana yang diungkapkan Kepala DPKP Kota Cimahi, Endang, bahwa lahan TPU di Cimahi dibebaskan (gratis) bagi masyarakat Cimahi yang akan memakamkan anggota keluarganya yang meninggal, ia mencium aroma ketidakberesan atas pengelolaan TPU saat ini.
Dengan keterbatasan lahan yang tersedia diduga menjadikan celah untuk “ada main” pihak (oknum) yang ingin memanfaatkan kondisi.
“Patut diduga ada pungutan (liar) untuk (biaya) pemakaman di TPU Cimahi. Sedangkan Kepala DPKP , Endang menegaskan bahwa tak ada pemungutan retribusi alias gratis untuk masyarakat (Cimahi) yang akan memakamkan anggota keluarganya yang meninggal.
Jika ini benar, yang demikian perlu pendalaman, dan investigasi yang lebih dalam terus berlanjut ….. *RDD/tr._







